RESMI!!! Perk0sa 12 Santri dan Lahirkan 8 Bayi🥺🥺Herry Irawan "RESMI" Dihukum Mati!! - Beranda Selebritis

RESMI!!! Perk0sa 12 Santri dan Lahirkan 8 Bayi🥺🥺Herry Irawan "RESMI" Dihukum Mati!!

 RESMI!!! Perk0sa 12 Santri dan Lahirkan 8 Bayi, Herry Irawan "RESMI" Dihukum Mati!!









Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya, Herry Wirawan. Vonis banding itu dibacakan pada Senin 4 April 2022.

"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," bunyi amar putusan kasus pemerkosaan santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan, seperti dikutip Liputan6.com dari laman resmi PT Bandung, Senin kemarin.

Putusan banding itu lebih berat dari vonis yang dijatuhkan pada pengadilan tingkat pertama, yakni hukuman pidana seumur hidup. Vonis ini juga sekaligus memperbaiki sejumlah putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, salah satunya terkait restitusi.

Putusan banding yang memperberat hukuman Herry Wirawan ini disambut baik para korban dan keluarganya. Mereka merasa bahwa vonis mati terhadap Herry Wirawan adalah keputusan yang adil.

"Keluarga korban merasa senang mendengar itu, karena sesuai dengan harapan, yang dulu pada saat putusan PN sempat ada kekecewaan. Jadi ketika kemarin mendapatkan hukuman mati mereka senang. Paling tidak merasa lega ya, karena dengan hukuman mati keluarga korban merasa adil," ujar kuasa hukum korban, Yudi Kurnia saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (5/4/2022).

Bahkan Yudi menilai, putusan di tingkat banding itu tidak hanya memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. "Tapi juga secara umum masyarakat luas."

Dia mengakui bahwa putusan ini menuai pro dan kontra. Namun dia meminta agar pihak yang menolak hukuman mati tidak mengkritisi putusan yang dijatuhkan terhadap Herry Wirawan atas perbuatan biadabnya memperkosa santriwatinya yang masih di bawah umur hingga melahirkan.

"Karena kasihan keluarga korban. Kalau mau mengkritisi undang-undangnya, jangan dalam konteks kasus ini. Jangan dalam konteks kasusnya, tapi dalam kerangka aturan yang sudah ada itu," ucap Yudi.

Dia mengungkapkan alasan vonis mati ini adalah keputusan yang adil bagi korban dan keluarganya. Sebab mereka khawatir Herry Wirawan sewaktu-waktu akan membuka luka lama jika hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

"Hukuman seumur hidup itu adalah apabila nanti mendapatkan grasi presiden ke depan dan mencari anak-anak. Itu akan membuka luka lama, menyakitkan yang kedua kalinya. Dibandingkan dengan hukuman mati yang mereka sudah menganggap lupa saja, walau pun memang tidak gampang melupakan," katanya.

Saat ini kondisi para korban berangsur pulih. Secara psikologis, kondisi mereka membaik dan sudah mulai beraktivitas secara normal. Namun masih ada satu korban yang baru saja melahirkan, terkadang tiba-tiba menangis sendiri.

"Saya mengapresiasi, dan ini bentuk komitmen negara dalam melindungi anak-anak bangsa lewat putusan hukuman mati," ujar Yudi.

Lebih lanjut, dia berharap agar perhatian pemerintah terhadap nasib korban dan anak-anaknya juga tidak kalah penting dari sekedar menghukum mati pelaku. Jangan sampai komitmen pemerintah hanya sebatas di lisan ketika kasus sedang menjadi sorotan publik.

"Itu harus disiapkan juga dasar hukumnya atau peraturan-peraturannya. Kebijakan gubernur sudah ada, siapa pun gubernurnya ini harus dilaksanakan sampai anak ini dewasa. Jangan sampai kebijakan yang diucapkan gubernur saat ini secara lisan saja ya, ada aturan-aturan yang jelas, komitmen negara, untuk mengurus masa depan anak yang dilahirkan itu," ucap Yudi.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengapresiasi vonis mati yang dijatuhkan PT Bandung terhadap Herry Wirawan. Menurutnya, putusan tersebut membawa harapan baru perubahan paradigma penanganan perlindungan khusus anak.

"Saya kira kinerja majelis hakim sangat diapresiasi para korban dan keluarganya yang telah menunggu lama putusan ini. Seraya berharap putusan tersebut juga bisa menjadi yurisprudensi hukum para korban untuk kasus yang sama," ujar Jasra saat dihubungi Liputan6.com, Selasa.

"Putusan ini tentunya menjadi tonggak sejarah penting untuk Indonesia, dalam memberikan efek jera hukuman maksimal, sekaligus edukasi di masyarakat," sambung dia.

KPAI juga menyoroti putusan banding PT Bandung terkait restitusi yang kini dibebankan kepada terdakwa Herry Wirawan. Pada putusan di pengadilan tingkat pertama, restitusi dibebankan kepada negara, yakni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

"Tentunya keberpihakan yang tinggi dari majelis hakim untuk para korban sangat perlu diapresiasi," tutur Jasra.

Lebih lanjut, dia menilai bahwa negara masih memiliki pekerjaan rumah (PR) besar atas kebijakan yang lebih berpihak kepada korban kejahatan seksual. Selama ini, pemerintah telah memiliki instrumen untuk memberikan hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan seksual. 

"Sedangkan para korban masih menghadapi rehabilitasi yang saya anggap terlalu singkat, dengan risiko yang harus dijalani sepanjang hidup," katanya.

Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi (Kadivwasmonev) KPAI ini mendorong agar pemberatan hukuman pelaku kejahatan seksual juga dibarengi dengan upaya rehabilitasi terhadap korban yang lebih integratif, berkelanjutan, dan jangka panjang.

"Apalagi korbannya anak-anak, yang negara punya kewajiban melindunginya sampai (usia) 18 tahun," ujar Jasra.

KPAI berharap ada perubahan cara kerja, pandangan dalam kebijakan, norma, sistem, prosedur, dan operasional dalam penanganan Klaster V Perlindungan Khusus Anak. Sebab, kata dia, seringkali respons terhadap Anak Membutuhkan Perlindungan Khusus (AMPK) sesuai PP No 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak masih sangat lemah.

"Karena instrumen kebijakan yang belum banyak berpihak. Seharusnya apa yang diputuskan majelis hakim menjadi penguat harmonisasi kebijakan terkait pemenuhan hak perlindungan anak, terutama anak-anak korban kejahatan seksual baik di daerah-daerah," tandas dia.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzili menyatakan bahwa hukuman mati terhadap Herry Wirawan cukup untuk memberi efek jera bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak-anak.

“Hukuman bagi Herry Wirawan ini sudah sangat berat. Kita berharap dengan hukuman ini menyadarkan dirinya bahwa perbuatannya itu membuatnya insyaf dan memberikan efek bagi yang lainnya. Jangan main-main dengan perbuatan kekerasan seksual yang dilakukannya itu,” kata Ace saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

Ace mengakui, hukuman mati masih menuai pro-kontra di Indonesia. Meski demikian, setidaknya vonis mati itu sudah memberi keadilan bagi para korban.

“Meski ada (pro-kontra), bagi korban juga setidaknya memberikan efek psikologis dalam konteks pemulihan bahwa pelakunya diberikan hukuman. Dengan demikian, trauma healingnya bisa berlangsung dengan cepat sehingga para korban dapat merasakan keadilan hukuman,” kata dia.

“Penegak hukum juga harus memastikan soal restritusi bagi korban. Ini penting agar masa depan mereka terjamin terutama bagi korban di bawah umur,” imbuh politikus Golkar ini.

Wakil Ketua Komisi di DPR yang membidangi Sosial dan Agama ini berharap, vonis mati Herry Wirawan bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak, bahwa hukuman berat menanti para predator seksual.

“Harapan yang paling utama adalah hukuman ini merupakan pelajaran bagi siapapun yang main-main dengan kekerasan seksual terutama terhadap anak. Ada hukuman berat bagi pelakunya,” ucapnya.

Selain itu, dia berharap tak boleh ada lagi kasus kekerasan seksual terulang di sekolah atau pesantren. “Ini tak boleh terulang lagi, pemerintah harus menjamin adanya aturan pencegahan kekerasan seksual tak hanya pesantren melainkan di masyarakt luas,” pungkasnya.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel