Home › Uncategories › DIHUKUM MATI, Herry Wirawan akan Ditembak Tengah Malam di Bagian Jantung, Kepala Ditutup dan Berdiri
DIHUKUM MATI, Herry Wirawan akan Ditembak Tengah Malam di Bagian Jantung, Kepala Ditutup dan Berdiri
Kolase Tribunnnews.com
Herry Wirawan, terdakwa perudapaksa 13 santriwati di Bandung, bakal dihukum mati.
Ini berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung, di Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya, bekas pemimpin pondok pesantren itu divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung sebagaimana putusan yang dibacakan pada Selasa (15/2/2022).
Namun, Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengajukan banding agar Herry Wirawan dihukum mati.
Pengadilan Tinggi Bandung pun mengabulkan banding tersebut.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
Pembacaan vonis dilakukan secara terbuka.
Dalam dokumen, hakim juga memperbaiki putusan sebelumnya yang menghukum Herry Wirawan pidana seumur hidup menjadi hukuman mati.