UPDATE TERKINI: Darpada Dipenjara, Terdakwa Herry Wirawan Nyatakan Bersedia Nikahi 12 Korbannya yang Masih Hamil dan Sudah Melahirkan Sebagai Bentuk Tanggung Jawabnya
Sidang lanjutan kasus rudapaksa yang dilakukan guru ngaji Herry Wirawan (HW) terhadap 13 santriwati, kembali digelar Selasa (4/1/2022), dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Sidang yang berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung itu digelar secara online.
HW mengakui perbuatannya memperkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan anak. Pengakuan terdakwa itu memancing kegeraman para pengikut sidang, termasuk kuasa hukum korban. Pasalnya, selain mengaku perbuatannya, ia pun mengatakan mau menikahi ke tiga belas korbannya itu.
Kuasa hukum korban, Yudi Kurnia, SH, MH, yang dihubungi seusai sidang membenarkan bahwa saat ditanya majelis hakim, terdakwa HW mengakui sudah merudapaksa 13 santriwatinya.Terdakwa juga mengatakan bahwa dia mau menikahi korbannya.
“Saat ditanya majelis hakim dia mengakui sudah merudapaksa 13 santriwatinya namun dia mengatakan mau menikahi para korbannya. Itu sebenarnya alibi dia saja agar dapat meringankan hukumannya. Pengakuan mau menikahi para korbannya pun, terdakwa ucapkan setelah di persidangan,” kata dia.
Yudi menjelaskan, meskipun terdakwa mengatakan mau menikahi para korbannya, niat itu tidak akan dan tidak boleh mengurangi hukuman. Juga tidak boleh ada pernikahan karena semua korbannya masih di bawah umur.
“Alibi dia mau menikahi para korbannya agar bisa mengurangi hukuman. Kenapa saat memperkosa para korbannya dia tidak takut dan tidak merasa berdosa, padahal korban dititipkan orang tuanya untuk menuntut ilmu agama tetapi malah dengan semena-mena dan secara biadab diperkosa, dieksploitasi,” tandas Ketua LBH SPP tersebut.
Yudi mempertanyakan maksud terdakwa yang ingin menikahi korban. Kenapa hal itu baru dikatakan sekarang, setelah kasusnya terbongkar dan disidangkan? Saat ditanya majelis hakim kenapa tidak bicara kepada orang tuanya, terdakwa HW cukup bilang takut.
“Kenapa bicara ke orang tuanya takut, tetapi memperkosa dengan semena-mena tidak takut? Itu hanya alibi terdakwa saja agar dapat meringankan hukumannya,” tuturnya. (Ai Respati)