Tidak Ada Bukti, Orangtua Korban Pilih Berdamai dengan Pria yang Culik Anaknya di Banjarmasin
Orangtua A (8) memutuskan untuk tak memperpanjang perkara dengan AW (29).
Ya, AW adalah lelaki yang diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin atas perbuatannya mengajak jalan-jalan bocah A tersebut tanpa sepengetahuan orangtua bersangkutan.
Sontak saja kejadian tersebut membuat panik orangtua A lantaran anak perempuannya ini tak kunjung pulang.
Belum lagi di tengah maraknya kabar penculikan anak di Banjarmasin, bocah A disebut teman-temannya pergi dengan seorang lelaki naik kendaraan motor matik.
Beruntung, ibunda sang bocah, yakni Ny NH, langsung menemukan puterinya di dekat sebuah masjid.
Setelahnya, pihak Polresta Banjarmasin turun tangan dan mengamankan AW malam itu juga.
Namun, kasus tersebut tak berlanjut karena pihak keluarga tak meneruskan proses hukum.
"Pihak keluarga tak melanjutkan ke jalur hukum," kata Kepala Satreskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi, Sabtu (18/12/2021).
Padahal, kata Alfian, pihaknya sudah berupaya keras untuk melakukan penyelidikan. Namun hal tersebut adalah hak keluarga korban, tak bisa dipaksa.
Sementara itu, AW menyatakan bahwa dirinya tidak akan mengulangi perbuatannya dan telah mengakui kesalahannya membawa bocah perempuan tanpa izin orangtua bersangkutan.
Diketahui, polisi yang telah mengamankan AW, warga Kuin Utara, Banjarmasin Utara, sebenarnya menyiapkan pasal 83 jo Pasal 76 F UU perlindungan Anak, jo 53 KUHP, mengenai percobaan penculikan.
Dikatakan Kompol Alfian, pelaku tak kooperaktif. Selalu memberikan keterangan berbeda-beda kepada satu penyidik ke penyidik lainnya.
Pengakuan AW, korban sempat dibawa ke Sungai Gampa dan Sungai Biuku, wilayah Kelurahan Sungai Andai, Banjarmasin.
"Keterangan dia hanya mengajak jalan keliling-keling dan dijanjikan mencari ikan dengan cara disumpit," ungkap Alfian.
Disinggung bahwa pelaku adalah pedofil atau memiliki kalainan, Kompol Alfian tegas tak menyimpulkan tentang itu.
"Perlu pembuktian lainya termasuk memvisum korban. Tetapi perkara ini sontak terhenti karena pihak keluarga enggan melanjutkan ke jalur hukum. Hanya yang jelas, catatan kejahatan pelaku di kepolisian tidak ada dan status pelaku ini adalah masih bujangan," tutup Alfian.