Innalillahi Laura Anna Meninggal Dunia, Alami Lumpuh Kecelakaan, Sempat Tuntut Kekasihnya Gaga - Beranda Selebritis

Innalillahi Laura Anna Meninggal Dunia, Alami Lumpuh Kecelakaan, Sempat Tuntut Kekasihnya Gaga

 Innalillahi Laura Anna Meninggal Dunia, Alami Lumpuh Kecelakaan, Sempat Tuntut Kekasihnya Gaga

INSTAGRAM
Laura Anna (kanan) bersama Gaga Muhammad saat mereka masih pacaran. 

abar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air, yakni selebgram Laura Anna meninggal dunia pada Rabu (15/12/2021).

Hal ini dikabarkan sang teman Aan Story melalui laman Instagramnya.  

"Innalillahi wainailaihirojiun, Turut berpulang ke rahmatullah adik dan juga sahabat kami 'Edelenye Laura Anna'," tulis akun @aanstory, dikutip Tribunnews, Rabu (15/12/2021).

"Teman-teman minta doanya dan semoga amal ibadah beliau diterima di sisiNya dan Husnul Khotimah, serta keluarga yang ditinggal diberikan kesabaran dan keikhlasan. Aamiin YRA," lanjutnya.

Sebelum meninggal, Laura Anna diketahui mengalami menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan pasca kecelakaan pada 8 Desember 2019 hingga saat ini.

Karena hal tersebut, Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban. Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.

Sementara itu Laura dan ibunya pun sudah memberikan keterangannya sebagai saksi pada 2 Desember 2021 di PN Jakarta Timur.

Selanjutnya, sidang kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh dengan terdakwa Gaga Muhammad akan dilanjutkan pada Kamis (16/12/2021).

Perkembangan perkara di pengadilan 

Sebelumnya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Timur, Handri Dwi Z menjelaskan kronologi kecelakaan selebgram Gaga Muhammad yang menyebabkan mantan kekasih, Laura Anna lumpuh.

“Awalnya, Gaung (Gaga) dan Laura pacaran. Malamnya sebelum kejadian mereka makan-makan.

Pada pukul 04.30 WIB (mereka) pulang lewat tol,” kata Handri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (9/12/2021).

Kala itu, saat dalam perjalanan pulang keduanya dalam keadaan pengaruh alkohol.

Mengenai ini, Laura pun membenarkan hal tersebut.

“Diakui bawa sedang pengaruh alkohol. Kemarin juga diakui sama Laura di ruang sidang,” ujar Handri.

Saat terjadinya kecelakaan, Handri menjelaskan kalau Laura dan Gaga menggunakan seat belt.

Dan saat itu kondisi Laura dalam keadaan tertidur.

Laura baru bangun saat dirinya sudah berada di ruang UGD (Unit Gawat Darurat) rumah sakit.

“Seat belt tetap dipakai makanya kemarin ada bekas luka,” ucap Handri.

“Ketika kecelakaan terjadi, Laura dalam posisi tidur. Dia tahu-tahu sadar di rumah sakit. Tahu-tahu (tubuhnya) digerakkan sudah sakit. Gaung luka-luka ringan,” lanjutnya.

Karena insiden ini, Gaga dianggap lalai sehingga menyebabkan kecelakaan karena dia yang menyupiri bahkan menyebabkan Laura Anna lumpuh.

Diketahui, Gaga dan Laura kecelakaan di Tol Jagorawi pada 8 Desember 2019.

Menurut pengakuan Laura Anna, pasca kecelakaan, Gaga tidak ada itikad baik untuk bertanggung jawab pada dirinya, hingga akhirnya ia melayangkan somasi kepada keluarga Gaga.

Namun pihak Gaga Muhammad mengabaikan somasi tersebut karena dinilai jumlahnya terlalu banyak.

Disebutkan kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid, somasi tersebut sebanyak Rp 12,6 miliar.

Gaga Muhammad dan Laura
Gaga Muhammad dan Laura (instagram)

Karena hal tersebut, Gaga Muhammad akhirnya dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.

Sementara itu Laura Anna sudah memberikan keterangannya sebagai saksi pada 2 Desember 2021 di PN Jakarta Timur.

Selanjutnya, sidang kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh dengan terdakwa Gaga Muhammad akan dilanjutkan pada Selasa (14/12/2021).  

Dengan beragendakan kesaksian dari JPU.

Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel