Diperiksa Polisi saat Hamil 7 Bulan, Begini Perasaan Lesti Kejora - Beranda Selebritis

Diperiksa Polisi saat Hamil 7 Bulan, Begini Perasaan Lesti Kejora

 

Diperiksa Polisi saat Hamil 7 Bulan, Begini Perasaan Lesti Kejora
Rizky Billar dan Lesti Kejora usai menjalani pemeriksaan polisi sebagai saksi, dalam kasus penghinaan oleh haters di Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021). [Ismail/Suara.com]

Lesti Kejora menjalani pemeriksaan polisi di saat kondisinya sedang hamil tujuh bulan. Istri Rizky Billar ini mengaku tidak terbebani saat bertemu dengan pihak penyidik untuk menjalani BAP.

"Enggak sampai jadi kepikiran," kata Lesti Kejora usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021).

Rizky Billar dan Lesti Kejora [Instagram]
Rizky Billar dan Lesti Kejora [Instagram]

Usai menjalani pemeriksaan, perempuan 22 tahun ini berharap bila kasusnya ini dijadikan sebagai pembelajaran untuk dirinya maupun orang lain.

"Kita sesama manusia harus sama-sama saling belajar. Apalagi sesama perempuan harus saling menghargai lah. Kalau kepikiran nggak," ujar pelantun "Kulepas dengan Ikhlas" ini.

Dalam pemeriksaan, Lesti Kejora mendapat lebih banyak pertanyaan daripada sang suami. Menurutnya hal tersebut terjadi lantaran dirinya yang paling banyak menerima ancaman dari pengguna media sosial instagram.


Artis Rizky Billar usai berkonsultasi mengenai laporannya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Artis Rizky Billar usai berkonsultasi mengenai laporannya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Oknum menunjukan lebih banyak ke Dede (sapaan Lesti), jadi lebih banyak ditanya Dede juga," ujar Lesti Kejora.


Seperti diketahui, Rizky Billar  melaporkan delapan akun media sosial yang diduga melakukan pengancaman terhadapnya dan istrinya, Lesty Kejora.

Pengakuan Rizky Billar soal nikah siri. (Instagram/lestykejora)
Pengakuan Rizky Billar soal nikah siri. (Instagram/lestykejora)

Rizky Billar resmi melaporkan 8 akun dengan nomor STTLP/B/5855/XI/2021/POLDA METRO JAYA pada 23 November 2021 dengan terlapor masih dalam lidik.

Mereka pun menggunakan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap akun-akun tersebut.


Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel