Terkuak ! Inilah Sosok Saksi dari Manado di Sidang Bharada E yang Hancurkan Ferdy Sambo - Beranda Selebritis

Terkuak ! Inilah Sosok Saksi dari Manado di Sidang Bharada E yang Hancurkan Ferdy Sambo



  Siapa saksi yang meringankan Bharada E atau Bharada Eliezer yang bakal dihadirkan di persidangan pada pekan depan? 

Bharada E telah menjalani sidang pembacaan dakwaan pembunuhan berencana Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (18/10/2022). 

Bharada E yang juga sebagai Justice Collaborator menjadi perhatian publik. Ia diminta untuk jujur terkait pembunuhan yang didalangi oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Pengacara Bharada E Ronny Talapessy mengungkapkan akan menghadirkan saksi dari Manado, Sulawesi Utara, dalam persidangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Saksi tersebut, kata Ronny, akan menjadi saksi meringankan terdakwa Bharada E.

Diketahui Bharada E telah menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J pada Selasa (18/10/2022).

Selanjutnya, Bharada E akan menjalani sidang lanjutan pada 25 Oktober 2022.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan Bharada E didakwa dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara kuasa hukum Bharada E tidak mengajukan eksepsi terkait surat dakwaan tersebut.Selanjutnya, Ronny Talapessy mengatakan akan menyiapkan cara meringankan hukuman Bharada E.

Yakni dengan rencana menghadirkan saksi dari Manado (Sulawesi Utara).

Baca juga: Kejagung Tanggapi Pernyataan Maaf Bharada E, Tunggu Konsisten dan Keberaniannya di Persidangan

"Klien saya tidak memiliki rencana dalam pembunuhan Brigadir J," ucap Ronny Talapessy.

"Rencananya ada saksi yang akan meringankan hukuman Bharada E, kami sedang menyiapkan ahli kemudian saksi yang meringankan nanti dari Manado," katanya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.Ayah Brigadir J akan Jadi Saksi di Sidang Bharada E, Ini yang Diminta Samuel Hutabarat

Samuel Hutabarat, ayah dari Almarhum Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan menjadi saksi dalam persidangan Bharada Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) pada Selasa, pekan depan.

Seperti diketahui Bharada E telah menjalani sidang perdananya hari ini, Selasa (18/10/2022).

Agenda sidang Bharada E hari ini adalah pembacaan dakwaan.

Dalam persidangan tersebut Kuasa Hukum Bharada E mengatakan tidak mengajukan eksepsi.

Sementara terkait saksi di persidangan Bharada E, Samuel Hutabarat akan siap.

Namun Samuel Hutabarat tidak akan datang ke Jakarta.

Hanya saja dirinya memilih menggunakan zoom, yang dianggapnya lebih efisien.

"Saksi dari saksi dari Sungai Bahar Jambi dari pihak almarhum Joshua (Brigadir J) ada sekitar 11 orang, dan pilihan yang diberikan dari Pak Hakim, apakah saksi hadir di Jakarta atau hadir di pengadilan negeri Jambi melalui Zoom, jadi pilihan kami Agar efisien dan menghemat waktu karena harus gerak cepat pengadilan mengadili soal perkara ini, kami sudah berkomunikasi bermusyawarah dengan istri saya kalau boleh kami melalui Zoom," katanya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Minta Maaf

Seusai sidang, Bharada E tampak mengeluarkan pernyataan permintaan maaf di hadapan awak media.

Permintaan maaf tersebut ditujukan kepada keluarga Brigadir J.

Dirinya pun sangat menyesali perbuatannya.

Baca juga: Ferdy Sambo Bohongi Kapolri Setelah Brigadir J Dibunuh, Eks Kabais TNI: Keterlaluan

"Mohon izin, Sekali lagi saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang menimpa almarhum Bang Yos (Brigadir J)."

"Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus,"

"Dan untuk keluarga Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza (adik Brigadir J) dan seluruh keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf, semoga permohonan maaf ini dapat diterima oleh pihak keluarga."

"Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan untuk keluarga almarhum Bang Yos."

"Saya sangat menyesali perbuatan saya namun saya hanya ingin mengatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," ucap Bharada E.

Bharada Eliezer atau Bharada E membacakan surat permintaan maaf kepada keluarga Yosua Hutabarat
Bharada Eliezer atau Bharada E membacakan surat permintaan maaf kepada keluarga Yosua Hutabarat (HO)

Pengacara Minta Hakim Hadirkan Ferdy Sambo sebagai Saksi

Usai kliennya diadili, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, menyampaikan permohonan.

Ronny Talapessy berharap agar permohonan pihaknya kepada hakim untuk menghadirkan Ferdy Sambo Cs ke sidang pembuktian kliennya dikabulkan.

"Kemarin kan kami sudah memohon ke majelis ya, kami berharap permohonan kami diterima," ujarnya di Sapa Indonesia Pagi, KOMPAS TV, Rabu (19/10/2022).

"Majelis sampaikan itu akan menjadi pertimbangan majelis," ucapnya.

Ronny Talapessy mengatakan, permohonan itu ia ajukan karena Bharada E ingin proses persidangan berjalan dengan cepat.

"Supaya tidak berlarut-larut, siapa benar (dan) siapa salah di sini ingin kami buktikan," ujarnya.

Bharada E, kata Ronny, sudah menerima dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), sehingga ia ingin segera masuk ke tahap pembuktian.

"Klien kami secara gentle menerima dakwaan tersebut. Itu makannya kami masuk ke pembuktian," ujarnya.

Meski demikian, ia mengatakan ada beberapa catatan dari dakwaan JPU yang akan diuji di persidangan selanjutnya.

"Terkait niat, terkait kehendak, kan kemarin disampaikan oleh dakwaan jaksa 'turut menyatakan kehendak bersama Ferdy Sambo', nah itu menjadi salah satu catatan kami," ungkapnya.

Ia menilai beberapa catatan dari dakwaan JPU tersebut bisa ia tangkis dengan mengundang sejumlah pakar atau saksi ahli.

"Kami kan punya pembelaan ya, menurut kami hal-hal yang disampaikan jaksa penuntut umum itu bisa kami tangkis di persidangan dengan pembelaan kami, dengan saksi dan ahli yang kami ajukan," ujarnya.

Pada persidangan yang digelar perdana pada Selasa (18/10/2022) Bharada E tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Menurut Ronny, eksepsi merupakan pokok perkara yang harusnya disampaikan pada saat pembuktian.

"Eksepsi itu sudah masuk ke pokok perkara, tidak tepat ya, harusnya di pembuktian," ujarnya.

"Tapi ada pengacara yang menggunakan eksepsi sebagai pembelaan mereka ya, coba menyampaikan lebih dahulu agar hakim melihat kasus ini lebih jelas atau terpengaruh ya," lanjut dia.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di antaranya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, langsung mengajukan eksepsi di dalam sidang perdana mereka, Senin (17/10/2022).

Eksepsi tersebut langsung ditolak jaksa yang meminta kepada Majelis Hakim untuk diberi waktu tiga hari untuk menyusun laporan penolakan hingga Kamis (20/10/2022).

Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel