AG Nekat Aniaya Anak dan Istrinya dengan Golok Gara-gara Tak Mau Diajak Bunuh Diri
AG Nekat Aniaya Anak dan Istrinya dengan Golok Gara-gara Tak Mau Diajak Bunuh Diri
Polres Kuningan, Jawa Barat mengungkap motif yang melatarbelakangi seorang pria berinisial AG (42) yang nekat menganiaya anak dan istrinya menggunakan senjata tajam jenis golok pada Senin (28/3/2022) pagi.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Hafid Firmansyah mengatakan, insiden ini diawali saat pelaku bertengkar dengan istrinya.
Pelaku bertengkar dengan istrinya yang berinisial S karena korban menolak saat pelaku mengajaknya melakukan bunuh diri.
Mengetahui orang tuanya bertengkar, anak pelaku kemudian mendekati sang ibu Namun, nahas kedua anak itu menjadi korban pelampiasan pelaku yang tak lain adalah ayah kandungnya.
"Saat itu anak-anaknya ingin mendekati ibunya, pelaku dengan bringas menyerang kedua anak itu dengan sebilah golok, hingga mengalami luka cukup parah," kata Hafid ketika dihubungi.
Melihat pelaku menyerang kedua anaknya itu, istri pelaku langsung berusaha lari untuk melindungi dan membawa anaknya ke rumah tetangganya."Kemudian, pelaku menyerang istrinya dengan menebaskan sebilah golok ke bagian leher korban sebelah kanan," katanya.
Setelah melakukan penganiayaan terhadap istri dan anaknya, pelaku kemudian mencoba melarikan diri. Dan berhasil diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Kuningan."Pelaku sempat melarikan diri, usai menganiaya istri dan anaknya. Namun, berhasil kami tangkap," katanya.
Saat ini, lanjut Hafid, pelaku berhasil diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di ruang Satreskrim Polres Kuningan.
"Pelaku masih kami lakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya lantaran faktor ekonomi dan mengajak istri untuk bunuh diri bersama. Namun, korban menolaknya dan terjadi keributan," katanya.
Kondisi Korban, dijelaskan Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Hafid semua korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit terdekat.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 5 Jo Pasal 6 Jo pasal 44 ayat (1) dan (2) UU No 23 tahun 2004 tentang PKDRT penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," tandasnya.Catatan Redaksi: Hidup seringkali sangat sulit dan membuat stres, tetapi kematian tidak pernah menjadi jawabannya. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit dan berkecederungan bunuh diri, sila hubungi dokter kesehatan jiwa di Puskesmas atau Rumah sakit terdekat.