Ramai Kabar Sopir Truk Kecelakaan di Balikpapan Dihukum Mati, Benarkah? /Kolase Foto Tangkapan Layar CCTV
Beredar kabar di media sosial yang mengatakan bahwa sopir truk yang kecelakaan hingga menewaskan sejumlah warga di Simpang Muara Rampak, Balikpapan, Kalimantan Timur baru-baru ini menerima hukuman mati.
Pasca kecelakaan maut di Balikpapan yang terjadi pada Jumat, 21 Januari 2022 itu sopir truk resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kabar sopir truk kecelakaan maut di Balikpapan yang diduga akan dihukum mati itu tentunya menggegerkan publik.
Sejumlah warganet simpati ketika mendengar info bahwa sopir truk kecelakaan maut di Balikpapan akan dihukum mati.
Kabar simpang siur itu langsung ditanggapi oleh sejumlah warganet yang bernatusias untuk membela sopir truk, Muhammad Ali.
Diketahui bahwa sopir truk yang kecelakaan di Balikpapan itu saat ini berusia 48 tahun.
Banyak yang menyebutkan bahwa Ali merupakan seorang ustadz yang juga berprofesi mengajar ngaji di lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
Mengetahui hal tersebut, banyak yang bersimpati ketika mendengar info bahwa Muhammad Ali akan dihukum mati.
Sebagai informasi bahwa sopir truk yang menjadi tersangka kecelakaan di Balikpapan itu memiliki istri dan 3 orang anak.
Dilansir dari PMJ News, Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo sudah menerangkan info terkait Muhammad Ali yang ditetapkan sebagai tersangka atas tragedi kecelakaan di Balikpapan itu.
"Sudah, begitu kami amankan, langsung diperiksa dan kita tetapkan sebagai tersangka. Kita tahan," kata Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Berdasarkan penjelasan Yusuf, sopir truk tersebut juga melanggar aturan yang sudah ditetapkan yaitu angkutan alat berat dilarang melewati jalur Simpang Muara Rampak, Balikpapan, Kalimantan pada jam 06.00-21.00 WIB.
"Memang ada peraturan Wali Kota Balikpapan, di sana bahwasannya angkutan alat berat itu tidak boleh lewat situ setiap hari mulai pukul 06.00-21.00 WIB," tambahnya.
Sopir truk tronton yang menyebabkan kecelakaan di Balikpapan tersebut dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) juncto Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Sampai saat ini belum ada kabar dari pihak kepolisian yang menyatakan bahwa Muhammad Ali akan menerima hukuman mati.
Yusuf menjelaskan bahwa sopir truk tronton yang kecelakaan di Balikpapan hingga menewaskan beberapa nyawa akan dihukum penjara selama 5 sampai 6 tahun.
"Ancamannya 5-6 tahun penjara," katanya.
Jadi kabar bahwa sopir truk yang kecelakaan di Simpang Muara Rampak, Balikpapan, Kalimantan Timur dihukum mati tidak benar. ***