Kuras Lumbung Tabungannya Rp 1,5 M untuk Halimah Demi Sanding Mayangsari, Bambang Trihatmodjo Ceraikan sang Mantan Hanya Butuh 5 Menit, Begini Kronologinya - Beranda Selebritis

Kuras Lumbung Tabungannya Rp 1,5 M untuk Halimah Demi Sanding Mayangsari, Bambang Trihatmodjo Ceraikan sang Mantan Hanya Butuh 5 Menit, Begini Kronologinya

 

Sebelum menikah dengan Mayangsari, Bambang Trihatmodjo memang pernah mengarungi bahtera rumah tangga dengan wanita lain.


Ya, Bambang Trihatmojdo diketahui pernah menikah dengan Halimah Agustina Kamil.


Namun nahas, biduk rumah tangga keduanya kandas di tengah jalan.


Sejak saat itu, kehidupan Bambang Trihatmodjo sebagai pangeran Cendana tetap membuat dirinya menjadi pusat perhatian.


Apalagi semenjak dirinya bercerai dengan Halimah Agustina Kamil dan memilih bersama Mayangsari.


Ya, rumah tangga Bambang dan Halimah saat itu konon retak disertai dengan isu miring.


Sosok penyanyi Mayangsari, bahkan disebut-sebut sebagai orang ketiga yang membuat rumah tangga keduanya kandas.


Banyak publik bahkan menganggap jika Mayangsari ialah pelakor (perebut laki orang).


Melansir dari Kompas.com pada 31 Maret 2011 silam, proses perceraian antara Bambang dan Halimah membuat banyak orang syok.


Usut punya usut, proses perceraian keduanya saat itu berlangsung dengan waktu yang sangat singkat.


Berdasarkan laporan proses tersebut hanya berjalan sekitar 5 menit saja.


Saat itu Bambang membacakan ikrar talak, dan setelah langsung meninggalkan lokasi pengadilan.


Sementara Halimah, diketahui memang tak hadir dalam agenda pembacaan ikrar talak itu.


Kuasa Hukum Bambang, Muhammad Asy’ary yang saat itu juga datang untuk mendampingi membenarkan hal tersebut.


“Dengan diucapkannya ikrar talak ini juga telah lepaslah tali ikatan perkawinan antara klien kami dan Ibu Halimah,” kata Asy’ary dikutip dari Kompas.


Selain itu, agat permohonan talaknya dikabulkan hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Bambang diharuskan membayar nafkah jasmani.


Keluarga Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil


Melansir dari Tribun Timur pada 22 Mei 2019 lalu, Bambang Trihatmodjo diharuskan membayar uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Halimah.


Sementara itu, sebelum berhasil menikahi Mayangsari, Bambang memerlukan waktu sampai empat tahun lamanya.


Hal ini karena sebelumnya Pengadilan Tinggi Agama sempat menolak permohonan cerai Bambang.


Namun usai mengajukan peninjauan kembali (PK), kasus perceraian tersebut akhirnya resmi selesai.


Halimah dan Bambang kemudian resmi bercerai pada tahun 2010 silam.


Meski berat, Halimah akhirnya menerima keputusan tersebut meski sebelumnya sempat mengajak damai Bambang namun ditolak mentah-mentah.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel