Bapak Supir Ini Divonis 5 Tahun Penjara, Rela Tinggalkan Anak dan Istri. Apakah Hukum Berlaku Kepada Bos Pemilik Mobil Truk? Begini Hukum Yang Akan Diterimanya - Beranda Selebritis

Bapak Supir Ini Divonis 5 Tahun Penjara, Rela Tinggalkan Anak dan Istri. Apakah Hukum Berlaku Kepada Bos Pemilik Mobil Truk? Begini Hukum Yang Akan Diterimanya




 

Polisi Buka Peluang Jerat Hukum Pengusaha Pemilik Truk Kecelakaan Maut di Balikpapan

Kondisi truk Nissan Diesel pengangkut kontainer pemicu kecelakaan fatal terjadi di simpang lima Muara Rapak, Balikpapan Utara, Jumat (21/1/2022) pukul 06.20 WITA. 


Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menyebut pihaknya juga menelusuri dugaan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh pengusaha pemilik truk kecelakaan maut di Balikpapan, Kalimatan Timur pada Jumat (21/1/2022).

Diketahui, sopir truk kecelakaan maut Simpang Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), M Ali (47), telah ditetapkan menjadi tersangka.

Namun, polisi juga buka peluang pengusaha pemilik truk untuk dijerat hukum.



Menurut Aan, pengusaha pemilik truk tersebut bisa dijerat hukum jika terbukti lalai terhadap kelayakan kendaraan yang digunakan oleh pengemudi truk.

"Nanti kalau dalam penyidikan ditemukan ada temuan-temuan yang mengarah kepada contohnya rem blong kemudian ini sudah diketahui oleh pengemudi dan dilaporkan kepada pengusahanya yang punya truk tersebut ini ada konsekuensi juga terhadap pengusahanya," ujar Aan kepada wartawan, Sabtu (22/1/2022).

Ia menyampaikan bahwa seluruh kegiatan di dalam lalu lintas sudah ada aturan hukumnya.


Karena itu, dia mengimbau para pelaku usaha untuk mengadakan pemeriksaan berkala agar memastikan kelayakan kendaraan.

"Walaupun sudah ada uji yang berkala dari Kementerian Perhubungan tetapi setiap pengusaha harus mengadakan pengecekan terutama hal-hal yang berpotensi terjadinya kecelakaan. Seperti pengereman itu harus dicek bahwa di perusahaan itu kan ada bagian mekaniknya, ada bagian bengkelnya sehingga si pengemudi ini dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengemudi dilindungi juga oleh perusahaan. Jadi cek and ricek sistem pengereman dan mekaniknya," terang Aan.

Tak hanya itu, kata Aan, pihaknya juga meminta pelaku usaha untuk tidak memaksakan untuk mengangkut barang melebihi kapasitas truk. Hal ini juga bisa menjadi pemicu terjadinya kecelakaan.


"Muatan itu sudah ada aturannya. Untuk kapasitas muat untuk kendaraan A itu sudah ada aturan mainnya. Tidak boleh melebihi kapasitas yang sudah ditentukan. Karena kalau melebihi itu sangat berpotensi terjadinya kecelakaan. Seperti yang saya sampaikan tadi itu gagal ngerem. Gagal ngerem itu karena beban di kendaraan itu terlalu berat sehingga si pengemudi sudah berusaha mengerem tidak mampu lagi mengentikan kendaraan tersebut," tukas Aan.




Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel