Apa Kabar Remaja P3mbunuh Enno Farihah yang Mem4sukkan C4ngkuL Ke Dalam V4gin4nya, Yang Gegerkan Publik 2017 lalu Atas Kasus P3mbunuh4n dan Pem3rkos4an?
Pada Rabu 25 Januari 2017 kemarin, jaksa Pengadilan Negeri Kota Tangerang menuntut hukuman mati terhadap Rahmat Arifin dan Imam Harpriadi, dua terdakwa kasus kematian Enno Farihah.
Keduanya dianggap terbukti secara meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap buruh PT Polyta Global Mandiri itu.
Sebelumnya, pengadilan telah menjatuhkan vonis terhadap satu pelaku lain yang masih tergolong anak-anak, yakni RA, 16 tahun. RA divonis 10 tahun penjara dan kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Anak Pria Tangerang.
"Sudah delapan bulan anak saya di penjara, keadaannya baik-baik, cuma mengeluh gatal-gatal," kata Nahyudin, ayah RA kepada Tempo. Dia mengaku tak tega melihat kondisi anaknya itu.
Setiap sebulan sekali, kata Nahyudin, keluarga datang menjenguk RA sambil membawakan ayam kecap kesukaannya. Dia mengabarkan bahwa anaknya itu kini sudah melanjutkan sekolah SMA di dalam lapas.
Nahyudin mengatakan, sejak bandingnya ditolak Kejaksaan Tinggi Banten pada Agustus 2016 lalu, dia hanya bisa pasrah terhadap nasib anaknya. "Banding kalah, saya sekarang diam," ujarnya dengan nada lirih.
Sebagai orang tua, Nahyudin juga merasa bersalah karena tidak dapat mendampingi anak sulungnya itu ketika dijadikan saksi di pengadilan pada persidangan dua terdakwa lain. "Jaksa tidak memberitahu kalau memanggil anak saya, dia sampai sampai nangis-nangis," kata dia.
Menanggapi dua terdakwa lain yang dituntut mati, Nahyudin mengaku baru mengetahuinya. "Oh baru tuntutan ya, saya kira sudah divonis," kata dia.
Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis bersalah kepada RA dan menghukum pelajar kelas III SMP itu dengan ganjaran 10 tahun penjara. RA bersama pengacaranya sempat melawan keputusan itu dengan mengajukan banding pada 22 Juni 2016. Namun, pada 2 Agustus 2016, Pengadilan Tinggi Banten mengeluarkan keputusan yang menolak banding RA. Hakim menilai RAI terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hakim tetap menjatuhkan vonis 10 tahun untuk remaja itu.