Dicambuk 100 Kali, Gadis Aceh yang Zina dengan Non-Muhrim Pingsan

Gadis 19 tahun terpidana kasus pelanggaran Qanun Syariat Islam di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pingsan usai menjalani hukuman cambuk. Dia dicambuk 100 kali di Lapas kelas II-B Blangpidie, Jumat (1/10/2021).
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Abdya M Agung Kurniawan mengatakan, terpidana yang pingsan usai dicambuk berinisial ZV (19) warga Kecamatan Babahrot, Abdya.
ZV dihukum cambuk karena yang bersangkutan terbukti melakukan perzinaan dengan pasangan nonmuhrim berinisial AM (18) warga Kecamatan Tangan-Tangan.
sumber: babe.news