Istri Dijambret Suami, Ketahuan Karena Pakai Masker yang Sama, Kini Keduanya Malah Masuk Bui - Beranda Selebritis

Istri Dijambret Suami, Ketahuan Karena Pakai Masker yang Sama, Kini Keduanya Malah Masuk Bui

 

Pasutri yang merekayasa kasus penjambretan agar bisa menggelapkan uang milik perusahaan. para pelaku baru saja keluar dari ruangan penyidikan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan

BATAM -Pasangan suami istri yang merekayasa kasus penjambretan resmi ditahan oleh Satreksirm Polresta Barelang.

Selain mereka berdua, kini polisi menetapkan kembali satu orang pria menjadi tersangka dalam kasus penggelapan uang perusahaan dengan modus penjambretan tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021) mengatakan, peran seorang tersangka ini yaitu membantu pelaku untuk mengambil uang tersebut.

"Kemarin kami sudah proses, satu orang lagi kita tangkap di kawasan galang tempat dia bekerja," sebut Reza menerangkan.

Dengan adanya tersangka baru ini, berarti sudah tiga orang yang ditangkap polisi atas kasus rekayasa penjambretan ini.

Sejauh ini, ketiga tersangka sudah masuk bui.

Dikretahui Pasutri di Batam ini sengaja merekayasa kasus jambret agar bisa membawa kabur uang ratusan juta milik perusahaan istrinya bekerja.

Kasus ini terungkap dari rekaman CCTV yang dibongkar penyidik Reskrim Porlesta Barelang.

Disana terlihat masker yang digunakan oleh pelaku sama dengan korbannya.

Awalnya pelaku membantah kalau mereka merekayasa, namun masker dan sendal jepit yang digunakan tidak bisa membuat mereka mengelak lagi.

Untuk Judi Online

Demi mendapatkan uang untuk bermain judi online, pasangan suami istri berkerja sama untuk melakukan penggelapan dengan modus pencurian.

Kedua pelaku membut sekenario kalau sang istri mengalami penjambretan.

Sementara itu, pelaku yang menjabret adalah suaminya sendiri.

Kasus ini terjadi di kota Batam, Istrinya bernama ES, sementara suaminnya bernama EA.

Sang istri bekerja sebagai bendahara keuangan disebuah perusahaan besar di Indonesia.

Sementara sang istri merupakan Koki disalah satu tempat wisata ternama di Kota Batam.

Sang istri awalnya mengatakan kepada suami kalau dia hendak membawa uang senilai Rp 105.000.000 untuk membayar gaji karyawan.

Sementara sang suami yang butuh uang untuk Game Online akhirnya berencana menjambret istrinya yang sedang berkendaraan dengan membawa motor.

Sandiwara penjambretan tersebut terjadi di Kompleks Batam Plaza Jl Imam Bonjol Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Awalnya tidak ada yang curiga dengan kejadian tersebut.

Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari perusahaan istrinya berkerja.

Disana Polisi mulai melakukan penelusuran.

Mengumpulakan sejumlah CCTV yang ada di lokasi kejadian.

Kecuriagaan Polisi

Dari hasil membedah CCTV, Polisi curiga dengan orang yang melakukan penjambretan.

Pasalnya, orang yang terekam dalam CCTV tersebut ciri-cirinya sama dengan suami korban.

Dari sana EA diperiksa polisi, ditanyakan posisi saat istrinya mengalami penjambretan.

Beberapa pertanyaan diajukan ke EA, dan akhirnya ia mengaku kalau orang yang ada dalam rekaman CCTV sebagai pelaku penjambretan adalah dirinya.

Uang Untuk Judi Online

EA suami ES mengaku dia nekat melakukan hal tersebut karena terlilit judi online.

Saat Tribunbatam.id menemuinya di Polresta Barelang, dia mengakui kalau uangnya di Judi Online hingga ratusan juta.

Dari sana dirinya kepikiran untuk melakukan penjambretan sang istri sendiri.

Ea meyakini istrinya kalau ini akan aman saja kalau tidak ada yang buka suara.

Namun polisi lebih pintar. Polisi tentunya tidak butuh pengakuan dari pelaku.

Dari hasil pengembangan polisi mendapatkan sejumlah petunjuk dan membuat para pelaku tidak bisa mengelak.

Akhirnya pelaku tidak bisa berbohong karena semua bukti dan petunjuk mengarah kepada mereka.

Bawa kabur uang Ratusan Juta

Tim Gabungan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Ampar menangkap 2 orang pelaku tindak pidana penggelapan dengan modus pencurian dengan kekerasan (Jambret) Rabu, (1/9/2021) lalu.

Kejadian tersebut berawal pada Selasa (31/8/2021) di Kompleks Batam Plaza Jl Imam Bonjol Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Saat itu, korban memberikan cek kepada pelaku yang merupakan salah satu karyawannya, sebesar Rp 105.000.000 dengan tujuan untuk pembayaran gaji karyawan.

Setelah uang di airkan di bank Mandiri, uang tersebut rencana akan di setorkan ke bank UOB.

Namun selang 15 menit sebelum disetorkan ke bank UOB, pelaku mengabarkan kepada korban bahwasannya uang tersebut telah dirampok oleh orang tak dikenal.

Karena merasa janggal korban akhirnya mendatangi kantor Polsek Batu Ampar untuk membuat laporan atas kejadian tersebut.

Menerima laporan dari korban, selanjutnya tim gabungan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Ampar mendatangi TKP dan mengecek CCTv dan melihat ada kejanggalan.

Di hari yang sama sekira pukul 16.59 WIB, Gabungan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Ampar berhasil melakukan penangkapan terhadap Edi

Petugas kemudian mengintrogasi pelaku dan ia mengakui bahwa orang yang merampok tadi adalah EA (32) yang merupakan Suami dari ES (25) yang melakukan perbuatannya bersama- sama dengan istrinya.

Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.105.000.000, dan para pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur melalui Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan, membenarkan adanya pelaku ES dan EA yang merupakan suami istri melakukan tindak pidana penggelapan dengan modus pencurian dengan kekerasan (jambret) saat ini kedua pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polresta Barelang.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 374 dan atau 372 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ungkap Andri.

Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel