Adik Bibi Andriansyah Ungkap Tubagus Joddy sempat Balas Pesannya, tapi Tak Cerita Kondisi Kakaknya - Beranda Selebritis

Adik Bibi Andriansyah Ungkap Tubagus Joddy sempat Balas Pesannya, tapi Tak Cerita Kondisi Kakaknya

 Adik Bibi Andriansyah, Fadly Faisal dan Fujianti Utami, saat hadir di Pagi-pagi Ambyar TransTV.



Adik bungsu Bibi Andriansyah, Fujianti Utami, mengungkapkan Tubagus Joddy sempat membalas pesannya saat kecelakaan terjadi.

Hal ini diungkapkan Fuji saat menghadiri acara Pagi-pagi Ambyar bersama sang kakak, Fadly Faisal.

Saat ditanya perihal Joddy, Fuji mengaku masih sakit hati pada sopir Vanessa Angel tersebut.

Pasalnya, Joddy tak menceritakan kondisi Bibi pascakecelakaan pada Fuji.

Padahal, kala itu Fuji kebingungan mencari kabar sang kakak dan Vanessa lantaran disebut-sebut meninggal dunia.

Adik Bibi Andriansyah, Fadly Faisal dan Fujianti Utami, saat hadir di Pagi-pagi Ambyar TransTV. (YouTube TransTV Official)

"Sampai sekarang pun aku masih sakit hati, aku berusaha ngehubungin dia (saat kabar kecelakaan) nggak ada yang jawab."

"Aku bingung harus lari (menghubungi) ke mana," ungkap Fuji, dikutip Tribunnews, Jumat (12/11/2021).

Kendati demikian, menurut Fuji, Joddy menceritakan kondisi anak Vanessa dan Bibi, Gala Sky Andriansyah, lewat rekaman suara WhatsApp.

"Dia cuma balas WhatsApp voice note doang, tapi nggak menjawab pertanyaanku (soal kondisi Bibi dan Vanessa). Jadi aku bingung, harus nyari kakakku ke mana."

"'Gala selamat'. Dia nggak bilang abangku nggak ada," tuturnya.

Fadly sendiri mengaku pihaknya masih belum bersedia bertemu Joddy ataupun keluarganya.

Sama halnya dengan Fuji, Fadly juga mengaku sakit hati pada si sopir.

"Orang tuanya mau nyamperin kita, tapi kita belum bisa," kata Fadly.

"Mungkin kaya sakit hati aja kali ya," lanjutnya.

Ia pun menegaskan, pihaknya tetap akan menolak bertemu jika keluarga Joddy berniat mendatanginya ke rumah.

Tubagus Joddy, Vanessa Angel, dan Bibi Andriansyah.
Tubagus Joddy, Vanessa Angel, dan Bibi Andriansyah. (Instagram @tubagusjoddy/@vanessaangelofficial)

Pasalnya, Fadly mengaku ia dan keluarga butuh proses yang panjang untuk menerima kenyataan.

"Kalau misalnya mereka mau nyamperin ke rumahpun, kitanya juga belum bisa nerima karena kayanya ini butuh proses waktu yang panjang," pungkasnya.

Terkait status hukum Joddy yang saat ini sudah jadi tersangka, Fuji dan Fadly memilih menyerahkan kasus tersebut pada pihak berwajib.

Mereka pun berharap Joddy mendapat hukuman seadil-adilnya.

"Aku nggak mau nuduh atau apapun, kita serahkan ke pihak berwajib," kata Fuji.

"Semoga dihukum seadil-adilnya," timpal Fadly.

," timpal Fadly.

Diketahui, Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM672+400.A pada Kamis (4/11/2021), saat dalam perjalanan menuju Surabaya, Jawa Timur.

Saat kecelakaan terjadi, Gala, pengasuh Gala bernama Siska Lorensa, dan Tubagus Joddy selamat.

Sementara, Vanessa dan Bibi tewas di lokasi kejadian.

Tubagus Joddy Ditetapkan sebagai Tersangka

Tubagus Joddy bersama Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah (kiri). Mobil Pajero putih yang ditumpangi Vanessa dan Bibi usai kecelakaan di ruas Tol Jombang-Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) (kanan).
Tubagus Joddy bersama Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah (kiri). Mobil Pajero putih yang ditumpangi Vanessa dan Bibi usai kecelakaan di ruas Tol Jombang-Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) (kanan). (Instagram Joddy/via KOMPAS.com)

Usai dilakukan gelar perkara pada Senin (8/11/2021), pihak kepolisian resmi menetapkan Tubagus Joddy tersangka dalam insiden kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Joddy," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Imran, Rabu (10/11/2021), dilansir Kompas.com.

Dijadikannya Joddy sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (DPDP) yang diterima Kejari Jombang.

SPDP itu, kata Imran, sudah diterima pada Rabu.

Setelahnya, kejaksaan akan melakukan penelitian berkas.

Imran menuturkan pihaknya telah menunjuk tiga orang jaksa dalam kasus ini, yang dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang.

Ia menambahkan, Joddy dijerat dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 310 ayat 2 berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)."

Sedangkan, Pasal 310 ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."

Selama pemeriksaan, Tubagus Joddy memberikan sederet pengakuan terkait kecelakaan yang dialaminya saat menuju Surabaya, Jawa Timur, bersama Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

Mengutip Kompas.com, Joddy mengaku sempat bermain ponsel saat menyetir sebelum kecelakaan terjadi.

Tak hanya itu, ia juga mengemudikan Pajero putih bernomor polisi B 1264 BJU milik Vanessa dengan kecepatan 120 km per jam.

Joddy juga mengaku ia tak berkonsentrasi saat menyetir.

"Sopir mengaku 120 kilometer per jam," ungkap Kasi Kecelakaan Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Jawa Timur, Kompol Hendry Ferdinan Kennedy, Sabtu (6/11/2021).

Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel