Kafe Milik Ucok Baba yang Dipalak Preman, Padahal Karyawan Kafe Adalah Korban PHK Semua - Beranda Selebritis

Kafe Milik Ucok Baba yang Dipalak Preman, Padahal Karyawan Kafe Adalah Korban PHK Semua

 


Ucok Baba mendirikan sebuah usaha berupa kafe di kawasan Depok, Jawa Barat. Sayangnya, kafe tersebut didatangi preman yang melakukan pemalakan.

Kafe tersebut berada di Jalan Pala Bali, Pondok Terong, Depok. Polisi menyebut kafe itu didirikan oleh Ucok Baba untuk membantu orang-orang yang terkena dampak kehilangan pekerjaan karena pandemi COVID-19.

"Ucok Baba nih buka kafe, pekerjanya orang-orang yang di-PHK," jelas Katim Jaguar Polresta Depok, Iptu Winam Agus.

Polisi menyebut preman tersebut berkedok organisasi masyarakat (ormas). Tidak lama setelah video pemalakan itu viral, polisi meringkus preman tersebut.

"Setelah (kafe) beroperasi, didatangi oknum ormas untuk minta uang keamanan sambil mabok," jelas Winam Agus.

Dia melanjutkan, sudah dua kali preman tersebut menyatroni kafe milik Ucok Baba. Terakhir, dia mengantongi Rp 500 ribu dari hasil pemalakan. Preman ini mengaku sebagai orang yang paling ditakuti di daerah Rawa Geni, Depok.

"Karena takut sering didatangi preman, akhirnya punya niat mau ditutup lagi kafe tersebut," ujar Winam Agus.

Karyawan kafe milik Ucok Baba merasa tidak aman. Mereka kemudian melaporkan hal tersebut ke Tim Jaguar Polresta Depok.

Setelah pemalakan, oknum ormas itu kembali ke pos tempat mereka biasa berkumpul sambil menenggak minuman keras. Tim Jaguar pun melakukan pemeriksaan di pos ormas tersebut.

"Benar saja mereka kumpul sekitar 10 orang sambil minum minuman keras," kata Winam Agus.

Setelah digerebek, pelaku diboyong ke Polres Depok untuk diamankan pada 9 Agustus lalu, pukul 22.30 WIB. Winam menyampaikan pelaku dan gerombolannya menggunakan uang hasil memalak untuk membeli minuman keras.

"Jadi uang hasil palakan buat minum-minum itu," jelas Winam Agus.


Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel