Ogah Dicerai Suami Mayangsari Meski Sudah Diberi Uang Tutup Mulut Rp 1,5M, Halimah: " Kamu Harus membayar nafkah jasmani Pada Saya
Di balik kebahagiaan Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo saat ini, tersimpan kisah kelam di masa lalu.
Seperti diketahui, Mayangsari sempat dituding sebagai duri dalam rumah tangga Bambang Trihatmodjo dan istri pertamanya, Halimah Agustina Kamil.
Anggapan publik soal perselingkuhan antara Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari diperkuat ketika, putra ketiga Presiden Soeharto ini menikah siri dengan sang artis.
Tak hanya itu saja, Bambang rela melakukan berbagai cara demi bercerai dengan Halimah.
Salah satunya adalah dengan memberikan Halimah sejumlah uang, yang nilainya cukup fantastis.
Melansir laman Kompas.com, perceraian antara Halimah dan Bambang pada 31 Maret 2011 silam, hanya berlangsung selama 5 menit.
Setelah membacakan ikrar talak, Bambang langsung meninggalkan lokasi. Sedangkan Halimah memang tak hadir dalam persidangan.
Bambang datang ke perceraiannya didampingi oleh sang kuasa hukum, Muhammad Asy'ary.
"Dengan diucapkannya ikrar talak ini juga telah lepaslah tali ikatan perkawinan antara klien kami dan Ibu Halimah," kata Asy'ary dikutip dari Kompas.com.
Agar ikrar talaknya dikabulkan oleh hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Bambang diharuskan membayar nafkah jasmani.
Diberitakan Tribun Timur sebelumnya, pada 22 Mei 2009 silam, Bambang diharuskan membayar uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Halimah.
Sementara itu, meski telah bercerai dari Bambang dan mendapat uang Rp 1,5 miliar, hati Halimah sudah terlanjut hancur berkeping-keping.
Halimah masih saja berjuang di Mahkamah Konstitusi untuk menghapuskan UU Perkawinan No 1 huruf F tahun 1974.
Melansir laman Nova.ID, kuasa hukum yang mendampingi Halimah, Chairunnisa Jafizham, SH, berharap bisa mewakili perempuan Indonesia. Menurutnya undang-undang tersebut merugikan kaum hawa.
Pasalnya, karena adanya undang-undang tersebut, kaum hawa akan dengan mudah diceraikan oleh sang suami.
"UU tersebut sangat merugikan, makanya Halimah minta dihapus, karena itu mengartikan jika sebuah rumah tangga yang terus menerus bertengkar, berarti boleh bercerai, dalam arti disahkan," paparnya saat ditemui di Hotel Nikko, Jakarta, Selasa (11/10).
Lebih lanjut, Chairunnisa menjelaskan jika seharusnya dalam pertengkaran tersebut, para hakim menggali lebih dalam penyebabnya.